Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Acara ini digelar di lokasi PT Festo, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom, dibuka oleh Agung Tri Nugroho selaku penyuluh pajak KPP Pratama Serpong pukul 09.30 WIB (Rabu, 6/3).

Dalam sosialisasi ini, Agung menjelaskan secara rinci tentang PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kebijakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata), yang tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi karyawan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemotong pajak dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21, memudahkan penerima penghasilan (karyawan) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh, serta memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan.

"Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terbagi menjadi dua yaitu Tarif Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tarif efektif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian," jelas Agung.

Selain itu, Agung juga memberikan contoh penggunaan Aplikasi Kalkulator Pajak yang tersedia di laman kalkulator.pajak.go.id dan mengingatkan Wajib Pajak untuk mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Peserta juga aktif bertanya terkait zakat, di mana Agung menjelaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak apabila diberikan kepada Lembaga Amil Zakat dan bukti setor zakat dilampirkan dalam SPT Tahunan.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Ida Laila