Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Selasa, 13/5). Kelas Pajak kali ini ditujukan bagi Wajib Pajak Badan yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023.
Membuka rangkaian acara Kelas Pajak SPT Tahunan Badan, Kepala Seksi Pelayanan Singgih Hadi Prasojo menerangkan hal-hal yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban lanjutan setelah Bapak/Ibu mendaftarkan diri serta menghitung dan membayar pajak terutang,” jelas Singgih.
Singgih lalu mengatakan ada tiga kegiatan yang perlu dilaporkan. Pertama, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Kedua, melaporkan objek dan/atau bukan objek pajak. Ketiga, melaporkan harta dan/atau kewajiban. Unsur-unsur tersebut dapat kita lihat di dalam laporan keuangan yang telah dibuat
Asisten Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir, akrab disapa Ata, menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Direktorat Jenderal Pajak memiliki saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang dapat diakses selama 24 jam dalam 7 hari, yaitu laman djponline.pajak.go.id menggunakan e-form. E-Form diakses secara luring sekaligus daring,” terang Ata.
Ata lalu menambahkan agar para audiens terlebih dahulu mengunduh formulir SPT dan mengirimkan token secara daring, lalu dapat mengisi formulir tersebut dalam mode luring melalui aplikasi Adobe Acrobat. Setelah itu, barulah kembali mengunggah formulir tersebut secara daring dan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
Tidak hanya pemaparan materi melalui salindia, kelas pajak kali ini juga dirangkaikan dengan praktik pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Untuk memberikan kemudahan konsultasi bagi wajib pajak, KPP Pratama Poso juga menghadirkan Account Representative dari wajib pajak yang telah hadir. Account Representative Seksi Pengawasan I Fatikhah Khoiro Insana juga mengingatkan wajib pajak agar kelak wajib pajak tidak lagi terlambat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati / Singgih Hadi Prasojo |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views