Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso meneliti PT Muhit Jaya Lestari di Desa Koya, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Rabu, 20/3). Perusahaan tersebut bergerak di bidang bongkar muat, khususnya pada pelabuhan. Perusahaan tersebut telah mengahukan permohonan aktivasi akun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 6 Maret 2024.
Dua orang Petugas Seksi Pelayanan, Yudha Idham dan Andisya Awwali, harus menempuh perjalanan selama delapan jam dari KPP Pratama Poso agar dapat menyambangi lokasi usaha wajib pajak. Bahkan, petugas perlu menaiki katinting—perahu yang berbentuk poros panjang—agar dapat menyeberang ke Desa Koya. Hal ini disebabkan tidak adanya akses jalan darat yang menghubungkan Desa Koya dengan wilayah Kolonodale, sehingga tidak ada pilihan lain selain transportasi laut.
Selain akses jalan yang sulit, petugas juga terkendala dalam menghubungi direktur perusahaan karena jaringan dan sinyal ke Desa Koya yang masih tergolong sulit. Untungnya, petugas dibantu oleh salah satu pengurus katinting, Abu Bakar, yang mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui lokasi usaha wajib pajak tersebut.
Kedatangan petugas disambut baik oleh Direktur PT Nuhit Jaya Lestari M. Ridwan. Mengawali kunjungan, Yudha menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan yaitu dalam rangka mengecek kondisi perusahaan pada kondisi sebenarnya di lapangan. Adapun pertanyaan yang diajukan adalah seputar aset, omzet, mitra, status kepemilikan kantor, kepengurusan perusahaan, dan pertanyaan lain yang relevan..
Ridwan lalu menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bongkar muat dan sudah mengajukan usulan untuk bermitra dengan pelabuhan sejak tahun 2021, namun baru disetujui untuk menjadi mitra pada bulan Februari kemarin. Kemudian, untuk kantor yang berdiri ini telah berstatus milik pribadi.
Yudha kemudian menjelaskan bahwa aktivasi akun PKP diterima karena data dan informasi yang telah sesuai. Yudha menjelaskan bahwa perusahaan sudah dapat mengajukan asistensi penerbitan faktur pajak di Pos Pembantu Kolonodale, Morowali Utara atau dapat secara online melalui layanan WhatsApp KPP Pratama Poso, mengingat akses jalan yang sulit.
Tak lupa, Yudha kemudian menjelaskan kewajiban perusahaan sebagai PKP yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, menyetor PPN yang masih harus dibayar, dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
“Baik Pak, Kami sangat amat berterima kasih atas kunjungan dan penjelasan dari Bapak,” Ungkap Ridwan.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Yudha Idham |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views