Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divisi Infanteri (Divif) 3 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Pakkatto, Bontomarannu, Kabupaten Gowa (Jumat, 22/3).
Tim KP2KP Sungguminasa memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada 40 anggota Denpom Divif 3 Kostrad. Petugas KP2KP Sungguminasa memberikan penjelasan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang dilaksanakan setiap tahun dengan menggunakan aplikasi e-Filing yang tersedia di laman pajak.go.id. “Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan kapan pun dan dimana pun,” jelas Petugas Pajak KP2KP Sungguminasa.
Pun dalam kesempatan ini Petugas KP2KP Sungguminasa menjelaskan bahwa apabila wajib pajak terlambat atau tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 per tahunnya.
Dandenpom Divif 3 Kostrad, Sintong Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Sungguminasa yang telah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan para anggota Denpom Divif 3 Kostrad. "Kami berterima kasih KP2KP Sungguminasa atas bantuannya untuk memberi edukasi mengenai tata cara pelaporan SPT dan membantu pelaporan SPT Tahunan bagi para personel kami sampai dengan selesai," jelas Sintong Hutabarat.
Asistensi ini dilaksanakan sehubungan dengan undangan permohonan kegiatan sosialisasi dan pengisian SPT Tahunan yang diajukan oleh Komandan Denpom Divif 3 Kostrad, Sintong Pardamean Hutabarat dalam rangka memberikan kemudahan bagi para personel di lingkungan Denpom Divif 3 kostrad Kab. Gowa untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
KP2KP Sungguminasa berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan. Sehingga diharapkan kedepannya wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Aslam Sumba |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views