Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan edukasi perpajakan bagi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Barat melalui Zoom Meeting Conference (Jumat, 22/3). Dalam edukasi perpajakan tersebut terdapat 2 topik pembahasan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PMK 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Materi disampaikan oleh Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Sumbarja, Gusfahmi, Irnilda Zenti, dan Septhiavani Habe.
“Dengan adanya PMK Nomor 60 Tahun 2023 dan PMK Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah mengharapkan masyarakat penghasilan tertentu dan kondisi tertentu mendapatkan rumah sendiri yang layak ditinggali,” sambutan pembukaan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Siahaan mewakili Kepala Kanwil DJP Sumbarja.
“Selain itu, DJP terus menerus melakukan reformasi perubahan. Dengan adanya PSIAP/ coretax, kami mengharapkan perubahan ini mempermudah kegiatan/proses-proses wajib pajak,” tambah Marihot.
“Terima kasih telah diadakan zoom meeting ini. Selama ini pelatihan-pelatihan perpajakan sudah bagus tetapi pelatihan ini dibutuhkan terutama untuk anggota yang baru. Dan juga, banyak yang menganggap PPh Final itu sudah dianggap sebagai PPh bagi developer. Semoga dengan adanya pelatihan ini, menjadi lebih jelas, keterangan lebih banyak dan detail,” sambut Ketua DPD REI Sumatera Barat, Satria Eka Putra.
“Banyak yang malu bertanya jika menemukan kasus atau masalah tertentu kepada organisasi. Dengan adanya ini, teman-teman anggota bisa menanyakan secara langsung. Semoga semua anggota DPD REI taat pajak,” tambah Satria.
“Semoga masyarakat meningkat daya belinya untuk membeli rumah dengan adanya insentif dari pemerintah. Nanti ada 2 kategori, bebas PPN dan ditanggung pemerintah,” ujar Gusfahmi mengawali materi yang disampaikan.
Materi edukasi PMK Nomor 60 Tahun 2023 dan PMK Nomor 7 Tahun 2024 disampaikan oleh Gusfahmi dan Irnilda dan update reformasi perpajakan disampaikan oleh Septhiavani Habe. Setelah pemaparan materi, terdapat forum diskusi terkait PMK Nomor 60 Tahun 2023 dan PMK Nomor 7 Tahun 2024 untuk memperjelas peraturan tersebut.
“Pemungutan PPN bagi pengusaha di atas 4,8 M. Untuk pengusaha yang belum 4,8 M (belum PKP) apakah berlaku kewajiban bagi pengusaha-pengusaha kecil untuk melakukan pemungutan PPN?” tanya Satria.
“Yang menerbitkan PPN atau faktur pajak harus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk menggunakan fasilitas ini, otomatis kita harus menjadi PKP,” jawab Gusfahmi.
“Kasus yang terjadi saat ini, karena NJOP naik, Pemda meminta rumah subsidi dinaikkan menjadi 170 juta rupiah, menjadi kena PPN. Nah itu bagaimana solusinya?” tanya Hendra Gunawan.
“Untuk mencari solusi tersebut harus diskusi dengan pihak Pemda tersebut. Kita harus bicara duduk bersama dalam grup diskusi kecil. DPD REI bisa menjadi jembatan kita dengan Pemda untuk membahas kasus tersebut dengan pihak Pemda,” jawab Irnilda.
Kegiatan edukasi ditutup oleh Marihot selaku Ketua Bidang P2Humas. Kanwil DJP memohon dukungan terkait sosialisasi peraturan-peraturan perpajakan terbaru. Dan juga berharap seluruh anggota DPD REI sudah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk perusahaannya.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:- |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views