Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 dan Pemadanan Nomor Induk Pendidikan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT Tidar Kerinci Agung, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Rabu, 13/3).
Tim Penyuluh KP2KP Padang Aro, Reginaldi, Jefri Lokeswara, dan Odayaka Miftahurrahman, menempuh perjalanan kurang lebih 4 jam dari kantor. Kondisi jalan di wilayah perkebunan yang tidak beraspal. Diguyur hujan, perjalanan semakin sulit ditempuh sebab kondisi jalan tanah liat yang licin di bukit-bukit perkebunan sawit.
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB. Acara dibuka dengan sambutan dari PT Tidar Kerinci Agung, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Setelah materi disampaikan, terdapat sesi kedua, yaitu asistensi langsung Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP.
Para karyawan PT Tidar Kerinci Agung aktif bertanya kepada tim penyuluh KP2KP Padang Aro.
Kegiatan ini bertujuan untuk memafasilitasi wajib pajak dalam melakukan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sekaligus Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Gian Paradisiaca Kusnadi |
Kontributor Foto:Gian Paradisiaca Kusnadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views