Berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menjadi narasumber acara Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan di Ruang Pertemuan Hotel Sukabumi Indah, Selabintana, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Selasa, 20/2).
“Kita harus mengerti tentang pengelolaan pendapatan daerah dan kaitannya dengan pelaporannya ke pusat, untuk itu perlu ada transfer of knowledge (ToK) dengan pengelola pajak pusat,” tutur Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Agus Kurniadi dalam sambutannya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani menyampaikan materi tentang aturan dan mekanisme pemotongan serta pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Ia pun mempraktikkan cara menghitung pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan menggunakan kalkulator pajak yang tersedia di situs pajak.go.id
Kalkulator pajak adalah sebuah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan penghitungan pajak. Wajib pajak dapat melakukan simulasi penghitungan berbagai macam jenis pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2), dll.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan Hari untuk mengansistensi pelaporan SPT Tahunan para peserta yang merupakan pegawai Bapenda Kabupaten Sukabumi. Sebelum pengiriman SPT para peserta, Hari mengecek isian SPT Tahunan para peserta kegiatan telah benar, lengkap, dan jelas.
Bagi pegawai yang bekerja di satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan di atas 60 juta rupiah setahun, wajib pajak tersebut menggunakan formulir 1770S.
Pewarta: Jihan Fahira |
Kontributor Foto: Jihan Fahira |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 views