Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan terkait Kewajiban Perpajakan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gedung Plasa Telkom Tabanan, Bali (Jumat, 22/3).
Sosialisasi ini dilakukan guna memenuhi undangan kerja sama Fasilitasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi UMKM Binaan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Telkom Tabanan. Sosialisasi tersebut dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA oleh Ony Falah selaku Penyuluh Pajak.
Pemateri menuturkan bahwa Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak dibagi menjadi 4 tahap, yang dapat disingkat menjadi DHBL (Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor).
Pendaftaran pajak memudahkan Wajib Pajak karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui ereg.pajak.go.id, dengan syarat yang bersangkutan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Dasar penghitungan pajak untuk UMKM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Di dalam Pasal 60 Ayat (2) dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Hal ini tentunya memudahkan Wajib Pajak yang diharapkan dapat segera pulih dari dampak perekonomian pascapandemi Covid-19.
Pembayaran pajak kini lebih mudah karena Wajib Pajak dapat melakukannya secara online melalui e-Billing maupun melalui layanan WhatsApp KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Setelah menerima lampiran billing, Wajib Pajak dapat membayarkannya melalui bank, kantor pos, internet banking, maupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Laman DJP Online telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dengan cepat dan nyaman.
Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab, lalu dilanjutkan dengan tutorial pengisian SPT yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan
Pewarta:Lailatul Nur Fitriyah |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 views