Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Canggu, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 15/3). Kunjungan ini merupakan prosedur standar yang harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Pelaksana pelayanan KPP Pratama Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro ditugaskan untuk mengunjungi lokasi usaha wajib pajak. Ditemui langsung oleh wajib pajak, Ignatius menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk menguji kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Keterangan yang diperoleh dari wajib pajak nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Aktivasi Akun PKP dan menjadi dasar dalam memberikan keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus Wajib Pajak yang merupakan WNA dapat ditemui dengan didampingi oleh Konsultan perpajakannya. Dibantu oleh konsultannya, Pengurus juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah restaurant, event organizer, penjualan retail baju dan artwork.
“Metode pemasaran yang digunakan adalah pemasaran secara Langsung ke konsumen di toko dengan karyawan sekitar 21 orang. Target konsumen kami mencakup semua kalangan baik WNI maupun WNA dengan harga jual produk yang variatif untuk setiap item yang dijajakan,” tambah Konsultan Wajib Pajak.
Ignatius juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PKP setelah terbit Surat Keputusan PKP. "Baik, untuk perusahaan Bapak/Ibu ini sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Ketika sudah PKP, wajib pajak wajib membuat faktur pajak, memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN terutang, dan melaporkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN," jelasnya.
Ignatius selanjutnya menjelaskan bahwa wajib pajak bisa berkonsultasi dengan KPP jika menemukan kendala terkait kewajiban PKP dan kewajiban perpajakan lainnya. Selain itu, Ignatius juga menjelaskan saluran konsultasi yang dapat diakses wajib pajak diantaranya dengan datang langsung ke loket TPT di KPP, menelpon nomor KPP, atau melalui whatsapp live chat.
Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang PPN. Aktivasi akun PKP menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Dengan memiliki akun PKP, wajib pajak dapat melakukan permintaan sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak secara online di laman efaktur.pajak.go.id.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views