Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah melakukan sosialisasi PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Pengisian SPT Tahunan kepada pegawai dan dokter RS Kanker Dharmais (Senin, 12/2). 

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran skema TER PPh Pasal 21 berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. “Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21,” ujar Budi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Arif Wahyudin dan Devi Winda Kristina Ambarita selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah. Penyampaian materi diawali dengan memberikan edukasi ter-update seputar Reformasi Perpajakan serta memberikan informasi terkait Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) kepada wajib pajak. Kemudian, Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Palmerah memberikan simulasi pengisian SPT Tahunan dan penyampaian materi terkait PPh Pasal 21 menggunakan skema TER.

Setelah pemaparan materi, Arif dan Devi memandu sesi tanya jawab. Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Palmerah sekaligus memberikan layanan berupa aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada Pegawai dan Dokter RS Kanker Dharmais.

Pewarta: Andi Fachryan Al-Ghiffari Asfar
Kontributor Foto: Andi Fachryan Al-Ghiffari Asfar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.