Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dengan metode one on one secara langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar yang berlamat di Jalan Badaming Dg Rani No 12 Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Kamis, 29/2).
Penyuluhan dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Takalar A.Tri Agoesman Sukma. Kegiatan tersebut guna mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kesempatan tersebut juga petugas menyampaikan informasi aturan terbaru tentang batasan omzet tidak kena pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, perlu diketahui bahwa sejak Tahun 2022, Bapak tidak perlu membayar pajak selama peredaran usaha atau omzet tidak sampai 500 juta, namun dengan catatan tetap wajib melakukan pencatatan atas setiap penghasilan yang diperoleh dan melaporkannya tiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret,” jelas Tri.
A.Tri Agoesman Sukma juga menambahkan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak sebelum berlakunya UU HPP. “Dikarenakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bapak sudah terdaftar sejak 2021 dan kegiatan usaha sudah berjalan 3 tahun maka untuk tahun pajak 2021 pengenaan pajak atas usaha bapak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 23 dimana tarif pajak penghasilan yang wajib dibayar yaitu 0,5% x penghasilan bruto tiap bulannya,” tambah Tri.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 diatur bahwa untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (omzet dibawah 4,8) berlaku paling lama 7 tahun sejak berlakunya PP 23 atau sejak terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah berlakunya ketentuan PP 23.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, wajib pajak bersedia untuk melunasi kewajiban pajak untuk tahun pajak 2021 dengan menggunakan billing dan kemudian dibimbing untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form.
KP2KP Takalar berharap dengan adanya kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara one on one, wajib pajak dapat lebih memahami serta menaati kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views