Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) mengadakan edukasi perpajakan kepada karyawan PT. Socfindo Indonesia Kebun Aek Pamienke di Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Rabu, 6/3). Hadir dari Pajak Rantau Prapat Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat Eka Dessy Br Barimbing, sementara dari PT. Socfindo diwakili oleh Manager PT. Socfindo Indonesia Kebun Aek Pamienke Sri Sadono.
Dalam sambutannya, Sri menyampaikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan merupakan kewajiban masing-masing pegawai dan mengajak para karyawan PT. Socfindo Indonesia Kebun Aek Pamienke untuk memanfaatkan edukasi perpajakan ini jika masih menemui masalah dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT nya. Dalam paparannya Eka menyampaikan materi kewajiban perpajakan orang pribadi serta tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. "Bapak/Ibu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan orang pribadi setiap tahunnya" jelas Eka.
Melalui kegiatan edukasi ini Pajak Rantau Prapat berharap dapat menambah pemahaman perpajakan para karyawan PT. Socfindo Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, serta memanfaatkan segala fasilitas pelaporan yang telah tersedia secara online sehingga pelaksanaan pelaporan SPT menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,
Pewarta:Mita Lailatul |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views