Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli membuka Kelas Pajak dengan mengambil tema e-Bupot Instansi Pemerintah dan Pelaporannya (Rabu, 21/2). Bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol, kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Surya Wisata, Buol, Sulawesi Tengah mulai pukul 09.30 s.d 12.00 WITA dan dihadiri oleh 26 bendahara OPD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendongkrak kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Instansi Pemerintah meliputi SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan SPT Unifikasi. Selama ini banyak dari bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menganggap bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu hanya menghitung dan menyetor pajak saja, tidak perlu melapor.
Tim Penyuluh yang bertugas yaitu Muhammad Syarief Nur Maulana dan Triseptania. Syarief kembali menekankan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah meliputi daftar, hitung, bayar, dan lapor. Kewajiban perpajakan tidak hanya berhenti pada pembayaran saja, akan tetapi setiap satu bulan sekali wajib lapor SPT meliputi SPT PPh Pasal 21/26 dan SPT Unifikasi untuk PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Syarief menambahkan, Apabila ada pemotongan atau pemungutan pajak maka hal pertama yang harus dilakukan oleh bendahara OPD yaitu menghitung pajaknya, lalu menerbitkan Bukti Potong, menyetorkan pajaknya dan terakhir melaporkannya pada SPT PPh Pasal 21/26 atau SPT Unifikasi (tergantung jenis transaksi) melalui website djponline.pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT yaitu setiap tanggal 20 masa pajak berikutnya.
Selain pemaparan materi, juga terdapat sesi praktik pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. Setelah pemaparan materi dan praktek, Syarief dan Triseptania melanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pewarta:Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Reynal Senatama |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views