Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Asistensi Perhitungan Pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Binaan Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Banua Etam (LPB PBE) bertempat di Aula Kantor Bea dan Cukai Sangatta, Kab. Kutai Timur (Senin, 05/02)
Dalam kegiatan ini, Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta didampingi oleh Reyhan Yunus selaku pelaksana KP2KP Sangatta hadir sebagai narasumber materi perpajakan mekanisme perhitungan pajak bagi UMKM. Acara dihadiri oleh 13 peserta UMKM Binaan LPB PBE. Adapun materi yang dibawakan Endah mencakup hak dan kewajiban pajak bagi UMKM, mekanisme perhitungan pajak UMKM, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta layanan-layanan perpajakan yang terdapat di laman web djponline.pajak.go.id.
“Selaku pengusaha UMKM, Bapak dan Ibu dapat memilih untuk menggunkan tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tarif PPh Final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Adapun bagi Bapak dan Ibu yang memilih tarif PPh Final 0,5%, omzet UMKM yang akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% adalah omzet yang telah di atas Rp500 juta. Sementara omzet yang masih di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak,” jelas Endah.
"Acara berlangsung dengan sangat interaktif antara Endah dengan para peserta. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dengan peserta pelatihan. Melalui kegiatan ini, kesadaran, kepatuhan, dan pemahaman wajib pajak UMKM dalam perhitungan pajak diharapkan meningkat," ucap Reyhan.
Pewarta: Reyhan Yunus |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views