Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memberikan edukasi perpajakan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Bimbingan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Jumat, 23/2).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sulselbartra I Dewa Putu Satria Wibawa memaparkan materi TER yang digunakan untuk menentukan tarif pajak efektif yang akan dikenakan pada penghasilan karyawan atau individu. “TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan PTKP, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Setiap kategori memiliki lapisan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan penghasilan bruto bulanan atau harian,” tutur Dewa.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulselbartra Hasbullah Ahiri menyampaikan materi terkait SPT Tahunan. Dalam kegiatan ini juga dilakukan konsultasi dan bimbingan pelaporan SPT Tahunan kepada para pegawai oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta terkait TER dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Sehingga kedepannya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dengan baik dan benar. Selain itu, wajib pajak diharapkan dapat mengetahui pentingnya pajak dalam mendukung penerimaan negara di APBN sesuai dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak yaitu Pajak Kuat APBN Sehat.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views