Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melakukan kunjungan ke wajib pajak badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) bernama CV Beragai Engineering di kantor tempat wajib pajak badan tersebut melakukan usaha (Rabu, 21/2).
Kantor dari wajib pajak badan tersebut terletak di Jalan Kirin Braun Gang Purna Bakti 3 Dalam RT 003 RW 001 Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Kunjungan ini dilakukan oleh KP2KP Putussibau untuk keperluan salah satu proses aktivasi akun PKP dengan cara memastikan lokasi usaha PKP apakah telah sesuai dengan dokumen pendirian. “Permisi Pak, kunjungan kami ke sini utamanya adalah untuk memastikan apakah lokasi usaha Bapak telah sesuai dengan yang ada di dokumen pendirian,” Ucap Teguh Setyo Utomo selaku pelaksana KP2KP Putussibau kepada Andreas Samak Direktur CV Beragai Engineering.
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak tersebut bertanya terkait kewajiban apa saja yang perlu dilakukan oleh dia sebagai PKP. Mendengar pertanyaan tersebut, Petugas KP2KP Putussibau langsung menjerlaskan apa saja yang perlu dilakukan oleh wajib pajak ketika sudah dikukuhkan menjadi PKP. “Salah satu kewajiban yang perlu dilakukan oleh PKP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dilakukan pemotongan PPN,” Balas Teguh kepada Andreas. Teguh juga menjelaskan apa saja yang akan didapat ketikas proses aktivasi akun PKP telah selesai. “Nanti ketika proses ini selesai Bapak akan mendapatkan password akun PKP yang dapat Bapak gunakan untuk menjalankan kewajiban Bapak sebagai PKP,” Tambah Teguh.
Melalui kunjungan ini, Teguh berharap selain menjalankan proses aktivasi akun PKP, wajib pajak yang bersangkutan dapat memahami penjelasan yang telah disampaikan, sehingga kedepannya wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya sebagai PKP secara patuh dan taat. Tak lupa juga, di akhir kunjungan tersebut, Teguh juga mengingatkan kepada wajib pajak agar jangan sampai melewati batas penyampaian SPT masa PPN yaitu akhir bulan berikutnya karena dapat terkena denda sebesar lima ratus ribu rupiah.
Pewarta: Teguh Setyo Utomo |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Putussibau |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views