Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kegiatan pojok pajak di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar (SD) Negeri 16 Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Senin, 4/3). Pojok pajak ini diikuti oleh 19 sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Juli. 

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-filing pada laman pajak.go.id dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KPP Pratama Bireuen memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh operator sekolah dasar yang berada di wilayah K3S Kecamatan Juli.  

Para operator sekolah dasar yang hadir pada pojok pajak kali ini telah diimbau untuk membawa laptop dan data daftar gaji beserta potongan pegawai sehingga dapat langsung diberikan asistensi oleh petugas dari KPP Pratama Bireuen. 

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 dapat dilakukan melalui pajak.go.id sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.  

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Dara Nisrina
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.