Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan Sosialisasi Coretax atau Sistem Administrasi Perpajakan yang Baru kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Bali dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Denpasar (Kamis, 22/2).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang Coretax atau Sistem Administrasi Perpajakan yang Baru kepada Anggota IAI Wilayah Bali dan IKPI cabang Bali yang menghadiri acara sosialisasi.

Sosialisasi Coretax atau Sistem Administrasi Perpajakan yang Baru disampaikan oleh Narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali, Mozes D. F. Nangi dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra, serta dihadiri oleh lebih dari 180 anggota IAI wilayah Bali dan IKPI cabang Bali.

“Sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak Orang Pribadi Penduduk, 16 Digit Angka bagi wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi Bukan Penduduk, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak Cabang, untuk perlakukan NPWP lama untuk wajib pajak selain Orang Pribadi akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali, Mozes D.F Nangi saat menyampaikan materi tentang Sekilas Perubahan Ketentuan Terakhir.

“Manfaat Coretax adalah sebagai berikut, Layanan dapat diakses melalui berbagai pilihan saluran (Omni Channel) dan dapat dilayani di seluruh KPP (Borderless), seluruh proses bisnis terintegrasi dalam satu sistem informasi, administrasi SPT Masa lebih efisien dan mudah dengan prepopuluted data dari bukti potong dan faktur pajak, dan keamanan data/informasi lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra saat menyampaikan materi tentang Perubahan Proses Bisnis untuk Wajib Pajak.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan IAI wilayah Bali dan IKPI cabang Bali.

Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Editor: Amin Singgih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.