Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkalan Balai bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu mengadakan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A1/A2 dan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin (Kamis , 25/1). Acara diselenggarakan di Ruang Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin. Sosialisasi ini dihadiri oleh 52 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin yang meliputi 21 Kecamatan dan 31 Satuan Kerja Kabupaten. Sosialisasi dilaksanakan dalam 3 sesi sejak hari Kamis sampai dengan Jumat, 25-26 Januari 2024.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah selaku Pemotong/Pemungut pajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 yang digunakan sebagai dasar Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (ASN,TNI/POLRI), yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah, wajib diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender.
Selain sosialiasi pembuatan bukti potong 1721-A1/A2, KP2KP Pangkalan Balai dan KPP Pratama Sekayu juga mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Pemadanan NIK-NPWP), yang kini diperpanjang sampai 30 Juni 2024. Kebijakan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Kepala KP2KP Pangkalan Balai, Andrian Fahlevi Simbolon bersama Kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin, Yuni Khairani, membuka acara Sesi I tanggal 25 Januari 2024, Yuni Khairani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Sekayu dan KP2KP Pangkalan Balai karena telah mengadakan sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A1/A2 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. “Kami sangat berterima kasih dan senang sekali sosialisasi ini diadakan kembali, mengingat banyaknya jumlah ASN di Kabupaten Banyuasin dan cepatnya alur mutasi pegawai yang menyebabkan banyak Bendahara baru yang memerlukan pedoman dalam membuat Bukti Potong 1721-A1/A2 ini” imbuhnya.
Kepala KP2KP Pangkalan Balai, Andrian Fahlevi Simbolon dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang sudah terjalin dengan sangat baik antara BPKAD Kabupaten Banyuasin dengan KPP Pratama Sekayu dan KP2KP Pangkalan Balai selama ini. Andrian berharap acara sosialisasi ini dapat membawa banyak manfaat dan menambah kompetensi perpajakan bagi Bendahara OPD.
Andrian juga mengingatkan kepada Bendahara OPD Peserta sosialisasi bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan ASN ada pada ASN itu sendiri, karena bisa saja ASN tersebut memiliki penghasilan lain diluar pekerjaan utamanya sebagai ASN, dan seharusnya dikenakan Pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan ASN tersebut.
Menutup sambutan, Andrian menambahkan, “Saya harap hubungan sinergi bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan KPP Pratama Sekayu dan KP2KP Pangkalan Balai selalu terjalin dengan baik sebagai mitra kerja dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Andrian.
Pewarta: Muhammad Rahadiyan Prathama |
Kontributor Foto:Edo Afrizal Tarigan |
Editor:Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 views