Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan edukasi ketentuan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui siaran langsung di media sosial Instagram (Selasa, 20/2). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan diakhiri sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam siaran langsung tersebut, Retno Ponco Dewati, penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar bertindak sebagai moderator membuka dengan menyampaikan terkait adanya ketentuan baru yang perlu diketahui oleh wajib pajak.
“Hari ini adalah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21 namun banyak kawan pajak yang masih bertanya terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 ini sekarang seperti apa. Kemudian penghitungannya seperti apa,” ungkap Retno mengawali siaran langsung.
Sebagai narasumber dalam siaran langsung tersebut adalah Nuril Fakhrunnisa, Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar. Selama hampir 45 menit, Nuril menjelaskan tata cara dan ketentuan baru PPh Pasal 21.
“Saat ini kita mengenal PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Perbedaan signifikan kalau penghitungan PPh 21 sesuai ketentuan sebelumnya itu ada banyak variasi dan cukup rumit. Nah, dengan ketentuan baru ini untuk mempermudah penghitungan PPh 21 setiap bulannya,” jelas Nuril.
Nuril kemudian melanjutan penjelasan mengenai penggunaan tarif TER untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilengkapi dengan penjelasan contoh-contoh penghitungan. Ia juga memaparkan skema penghitungan untuk masa pajak Desember.
“Terima Kasih Nuril atas sharingnya dengan kawan pajak, semoga bisa memberikan pencerahan kepada wajib pajak terkait ketentuan terbaru PPh 21 ini,” ujar Retno mengakhiri siaran langsung Instagram.
Pewarta: Windah Ferry Cahaysari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views