Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan wajib pajak badan peserta program Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Jumat, 19/1).  Program PSA Merdeka 78 yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) ini merupakan program berupa pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak maupun yang tidak memiliki pokok pajak.

Dalam kunjungannya, seorang wajib pajak bercerita bahwa ia bermaksud ikut program PSA Merdeka 78 tetapi ia tidak bisa mengisi formulir PSA Merdeka 78 tersebut. Ia menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran sebesar 55% dari sanksi administrasi sebagaimana tercantum pada Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai syarat untuk mengikuti program PSA Merdeka 78 dengan jenis program Standar. “Saya sudah melakukan pembayaran sanksi administrasi akhir desember kemarin, Bu? Apakah tidak terlambat, Bu? Jika bisa mohon bantuannya ya Bu supaya saya dapat ikut program tersebut,tanya Andi, Direktur dari CV AR.

Fika Pegawai KP2KP Takalar memberikan penjelasan kepada Andi tentang PSA Merdeka 78 termasuk pengisian fomulirnya. Fika menambahkan kepada Andi bahwa  batas pembayaran atas sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan dalam PSA Merdeka 78 paling lambat 31 Desember 2023 dan untuk penyampaian formulir PSA Merdeka 78 paling lambat 31 Januari 2024. Permohonan diajukan dengan surat permohonan yakni satu surat permohonan PSA Merdeka 78 untuk satu STP dengan menyertakan lembar checklist pemenuhan dokumen, salinan bukti penerimaan yang mencantumkan NTPN, salinan Bukti Penerimaan Surat (BPS) elektronik SPT Tahunan tiga tahun terakhir, dan salinan STP.

Dengan asistensi ini, KP2KP Takalar berharap semakin banyak wajib pajak teredukasi tentang Ketetapan Pajak dan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Takalar
Editor: Agus Suprayetno

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.