Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengajak seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Balai Kota Balikpapan (Senin, 19/02).

Heru Narwanta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara hadir secara langsung mendampingi Rahmad dalam menyampaikan imbauannya tersebut bersama Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin.

"Saya H. Rahmad Mas'ud, S.E., M.E., Wali Kota Balikpapan telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2023 dan telah memadankan NIK dengan NPWP saya. Jangan lupa masyarakat Kota Balikpapan untuk segera melaporkan SPT Tahunan," ucap Rahmad.

Batas pelaporan SPT Tahunan sendiri adalah 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan, serta 30 Juni 2024 untuk pemadanan NIK-NPWP.

Dalam kegiatan ini, Rahmad ingin mengajak seluruh wajib pajak, baik masyarakat umum maupun ASN menuntaskan kewajiban perpajakannya. "Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama tunjukkan kontribusi kita kepada bangsa dan negara dengan menjadi wajib pajak yang taat," imbuhnya.

Turut hadir pula Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Rachmawan dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G. A. Yudha Hadiyanto dalam kegiatan ini.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Kaltimtara
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.