Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende bersama Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan asistensi pembuatan bukti potong 1721 A2 di Aula KP2KP Bajawa Kabupaten Ngada (Rabu, 24/1).
Bagi KPP Pratama Ende, sosialisasi ini menjadi langkah awal dari rangkaian sosialisasi yang akan dilakukan di tiga Kabupaten di Pulau Flores yaitu Ngada, Ende, dan Nagekeo. Pada sosialisasi pertama ini yang menjadi target adalah pemerintah daerah Kabupaten Ngada yang dananya bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh 110 orang dari 55 instansi ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Fata Al Gaba. Sosilisasi dibuka dengan sambutan dan penjelasan singkat seputar materi hari itu oleh Kepala KP2KP Bajawa, Agustinus Imam Saputra. Dalam sambutannya, beliau juga mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tidak lupa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Acara utama diisi oleh narasumber Muhammad Tamzil, Asisten Penyuluh Pajak Mahir. Tamzil menjelaskan tentang pokok perubahan PP 58 Tahun 2023 dan tata cara penerbitan bukti potong 1721 A2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir tersebut juga menjelaskan tentang aplikasi terbaru DJP, yaitu kalkulator pajak.
"Sosialisasi ini merupakan langkah awal kami yang berkomitmen untuk mewujudkan tingkat kepatuhan SPT Tahunan 100% di April nanti", ucap Aang Aribawa, Kepala KPP Pratama Ende.
Pewarta: Alfindo Wira Yudha Pradana |
Kontributor Foto: Fata Al Gaba |
Editor: Magdalena Laras Kasih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views