Kupang, 28 Februari 2024 ˗ Kinerja Penerimaan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara pada periode Januari 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi penerimaan paling tertinggi yaitu Rp 182,73 miliar rupiah dibandingkan dengan realisasi penerimaan di tahun 2022 dan 2023.

Penerimaan pada Provinsi Nusa Tenggara Timur didominasi oleh Pajak Penghasilan sebesar Rp 117,46 miliar, disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 59,02 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar 6,15 miliar.

Disertai dengan peningkatan penerimaan dibandingkan dengan tahun 2023, sampai akhir Januari 2024 juga terjadi penurunan penerimaan yang terjadi pada jenis pajak PPN dan PPnBM. Penurunan terjadi sebesar -11,18% sebagai akibat dari pembayaran restitusi di awal tahun yang berbanding terbalik dengan tahun 2023 yang terjadi pertumbuhan positif sebesar 334,93% sebagai akibat dari banyaknya pembayaran lintas tahun dari tahun sebelumnya (2022).

Perkembangan penerimaan sektor usaha dominan terjadi pada Sektor Administrasi Pemerintah dengan kontribusi 34,31% dan pertumbuhan 36,41%, disusul dengan Sektor Perdagangan  sebesar 22,04% dan pertumbuhan 6,55%, serta Sektor Keuangan dan Asuransi sebesar 15,96% dan pertumbuhan mengalami pertumbuhan negatif -40,79% dikarenakan terjadi penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan pada Bank Pembangunan Daerah.

Sampai akhir Januari 2024, di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mencapai sebanyak total 25.007 Wajib Pajak yang telah menyampaikan kewajiban perpajakannya. Yaitu, terdapat total 675 Wajib Pajak Badan dan 24.332 Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Kami berharap, sebelum batas akhir pelaporan SPT, seluruh Masyarakat, khususnya Wajib Pajak wajib SPT di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat segera melaporkan kewajiban perpajakannya agar tidak terjadi bottle neck pada batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Badan tanggal 30 April 2024.” Ujar Nurbaeti Munawaroh selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara pada saat berlangsungnya kegiatan ALCo Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Media yang selalu bersinergi dan membantu menyampaikan, memberitakan informasi-informasi perpajakan kepada masyarakat. Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak bahwa segala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200

 

***

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

 

Narahubung Media:

I Gede Wirawiweka
 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara


  : (0370) 647862

  : kanwil.290@pajak.go.id

📱: pajaknusra