Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar sosialisasi perpajakan kepada seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ciamis di Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Ciamis, Jalan Drs. H. Soejoed nomor 5A Ciamis, (Rabu, 23/1).
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Apandi mengapresiasi KPP Pratama Ciamis atas kerja sama yang telah berjalan dengan baik.
Di kegiatan itu, penyuluh pajak KPP Pratama Ciamis memberikan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sesuai Surat dari Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/56/M.SM.00.00/2021 bahwa ASN/TNI/Polri Wajib lapor SPT secara e filing. Batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2024,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ciamis Achmad Prasetyo dalam sambutannya.
Ia pun menambahkan, “Karena dii akhir Maret banyak libur khususnya tanggal 29 s.d. 31 Maret 2023 maka lapor lebih awal lebih baik. Selain itu diharapkan bendahara diharapkan segera cetak 1721 A2,” imbuh Achmad.
Pemerintah, tutur Achmad, sedang menggencarkan penerapan program Satu Data Indonesia yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data (Single Indentity Number) termasik NIK digunakan sebagai NPWP. Proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP dilaksanakan secara bertahap.
“NPWP format lama 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni 2024 sesuai PMK 136 tahun 2023 yang tadinya berakhir 31 Desember 2023” imbuhnya.
Penyuluh pajak KPP Pratama Ciamis Dani Tantoni dan Nanik utami menjadi narasumber di acara tersebut.
Pewarta: Sulwan Mubarok |
Kontributor Foto: Dani Tantoni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views