Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan kegiatan pemeriksaan ke Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Purwakarta, (Selasa, 16/1).
Supervisor tim FPP tersebut Mas Achmad Jani mengaku bahwa pemeriksaan lapangan kali ini merupakan kunjungan kedua yang sebelumnya telah dilaksanakan di tahun lalu.
‘Kali ini pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan atas pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan wajib pajak,” ungkapnya.
Jani dan tim menyadari bahwa jatuh tempo tidak mengenal istirahat dan harus segera diselesaikan. Berdasarkan ketentuan perpajakan, pemeriksaan rutin ini harus selesai dalam jangka waktu enam bulan. Jani menargetkan pemeriksaan yang berjalan sejak 3 Oktober 2023 ini akan berakhir pada bulan Maret tahun 2024.
Di kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB itu, tim FPP Madya Bandung bertemu dengan Kepala Bagian Akuntansi Keuangan dan Pajak wajib pajak tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan cenderung berkonotasi seram dan menegangkan, sehingga melihat wajib pajak yang ramah dan terbuka terhadap kegiatan pemeriksaan sangat berarti bagi kami, para pemeriksa pajak di KPP Madya Bandung, terlebih lagi pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak,” tutur Jani.
Pewarta: Tiffany Grant |
Kontributor Foto: Ryan Budi Raharjo |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 views