Purwokerto, 23 Februari 2024 – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Junaidi, M.T. menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui e-Filing di Kantor Sekretaris Daerah Banyumas, Jalan Kabupaten Nomor 1, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (Jumat, 23/2). 

Didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan, Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Dalam kesempatan yang sama, Junaidi juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024. 

Junaidi merespon positif terkait pelaporan pajak yang dilakukan secara online melalui e-filing. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan saat ini lebih mudah dan nyaman karena bisa dilakukan secara daring di mana saja, kapan saja, dan tidak harus mengunjungi kantor pajak. Lapor SPT wis gampang karo kepenak melalui pajak.go.id. Masyarakat Banyumas sing wis nduwe NPWP, aja klalen lapor SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret 2024 ya,” ajak Junaidi dengan menggunakan dialek khas Banyumasan. 

Dalam wawancara terpisah, Raden menyampaikan peran penting pimpinan sebagai role model atau panutan dalam mengajak masyarakat untuk taat dan patuh pajak. “Sebagai pemimpin dan panutan masyarakat, pejabat daerah memiliki peran penting dalam memberikan teladan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan perpajakan, salah satunya melalui pelaporan SPT yang tepat waktu,” ungkap Raden. 

Lebih lanjut Raden menjelaskan, penerimaan SPT Tahunan yang diterima di tahun 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024 sebanyak 28.750 SPT atau tumbuh sebesar 16,43% dari penerimaan SPT di tahun 2023 sebesar 24.693 SPT. “Sebanyak 782 SPT diterima secara manual, sedangkan 28.000 SPT diterima secara daring melalui pajak.go.id. Dan yang menyampaikan SPT secara online itu pertumbuhannya 23.92% dibandingkan tahun lalu sebesar 22.592 SPT,” terang Raden. 

Raden menyoroti tren positif masyarakat yang lebih memilih melakukan pelaporan pajak secara online. “Artinya masyarakat saat ini semakin melek teknologi dan mengurangi biaya kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Bahkan, di masa depan, semua kewajiban pelaporan SPT harus dilaksanakan secara online kecuali SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Usahawan dengan status Nihil dan Kurang Bayar. SPT ini masih dapat disampaikan oleh wajib pajak secara manual. Selain itu, SPT Tahunan OP yang saat ini terdapat tiga jenis akan menjadi satu jenis saja di masa depan. Dengan standardisasi formulir SPT ini, wajib pajak tidak perlu lagi memilih jenis formulir yang sesuai dengan keadaan masing-masing wajib pajak,” pungkas Raden. 

Dengan segala kemudahan yang ada, Raden berharap wajib pajak semakin patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

 

#PajakKuatAPBNSehat 

 

Narahubung Media :_____________________________________________________ 

Wiratmoko : (0271) 713552 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan : p2humas.jateng2@pajak.go.id Masyarakat 

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II