Dengan diimplementasikannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di masa pajak Januari 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu atau yang biasa dikenal dengan Large Tax Office (LTO)  Satu, menggelar edukasi perpajakan, Jakarta (Selasa, 30/1).

Dengan tema “Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi,” kegiatan ini dilaksanakan melalui media Zoom Cloud Meeting. Edukasi kali ini menyasar ratusan wajib pajak badan yang berperan sebagai pemotong PPh Pasal 21 khususnya di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Diawali dengan sambutan Yusup Widodo selaku koordinator penyuluh pajak, agenda edukasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wanda Rahma dan Etin Supriyatin selaku tim penyuluh. Yusup menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak atas kontribusi yang telah diberikan.

“Di awal tahun 2024 ini, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusinya, sehingga mengantarkan  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya KPP Wajib Pajak Besar Satu dapat memenuhi target penerimaan di tahun 2023,” ungkap Yusup.

Yusup juga menyampaikan harapannya yaitu dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi yang akurat terkait implementasi PP ini.  

“Perlu Bapak dan Ibu ketahui dan garis bawahi, bahwa tujuan diterbitkanya PP ini adalah Kemudahan dan Kesederhanaan bagi Wajib Pajak. Tidak hanya bagi wajib pajak orang pribadi namun juga terhadap wajib pajak Badan sebagai pemotong pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta:Lhaewy Fellynda
Kontributor Foto: Lhaewy Fellynda
Editor: Firman Raharja