Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada Wajib Pajak Bendaharawan Pemerintah terkait pembuatan Bukti Potong Formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 30/1). Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pelayanan optimal yang diberikan KP2KP Kalianda kepada wajib pajak saat mengalami kendala. 

Pada kesempatan ini, tiga orang staf keuangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan mendatangi KP2KP Kalianda yang kemudian disambut oleh Account Representative Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Teguh Jaya Waya Zaiko. Staf Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan tersebut menjelaskan tujuan kedatangannya ke KP2KP Kalianda karena adanya kendala dalam pembuatan Bukti Potong 1721 A2 .

“Kami bingung, Pak, bagian mana saja dari daftar gaji yang harus dimasukan pada Bukti Potong 1721 A2 karena terlalu banyak akun yang ada didaftar gaji,” jelas salah satu staf tersebut. Staf tersebut juga masih kebingungan untuk remon dan uang makan, apakah dimasukkan ke bukti potong sama halnya dengan gaji atau masuk ke bukti potong final. 

Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Teguh memberikan penjelasan dan asistensi terkait pembuatan Bukti Potong 1721 A2 .

“Untuk komponen yang dimasukan pada Bukti Potong 1721-A2 meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan beras ditambah tunjangan khusus atau fungsional jika ada,” ucap Teguh. Teguh menambahkan, untuk remon apabila langsung dipotong berdasarkan golongan, dimasukkan ke Bukti Potong Final, begitu pun uang makan dimasukkan ke bukti potong final. 

Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Teguh mengingatkan wajib pajak terkait batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret serta mengimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP akan digantikan menjadi NIK yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2024.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.