Salah seorang wajib pajak yang bertindak selaku tim akuntansi dari suatu perseroan terbatas melakukan konsultasi perpajakan terkait dengan aturan pajak natura terbaru. Konsultasi dilakukan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 23/1).
Petugas TPT menjelaskan bahwa terdapat aturan baru mengenai pengenaan pajak atas natura yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Petugas TPT Nadhia Arifa menerangkan bahwa natura merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai dalam bentuk barang selain uang atau kenikmatan berupa fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan oleh pemberi kerja. Pajak natura sendiri diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tidak menjadi bagian penghasilan dari si penerima penghasilan sehingga perlu dilakukan pengenaan pajak, baik natura yang diterima oleh karyawan maupun pemilik perusahaan. Nadhia lalu menegaskan bahwa tidak semua natura dikenakan pajak.
Sambil menjelaskan aturan yang tertuang dalam PMK 66 Tahun 2023, Nadhia mengungkapkan ada beberapa hal yang dapat dipelajari dalam aturan tersebut, antara lain kriteria natura yang dikenakan pajak, natura yang dikecualikan dari objek pajak, batasan nilai tertentu natura tidak kena pajak, ketentuan pengenaan pajak natura, dan lain sebagainya. Nadhia juga menyampaikan pemotongan Pajak Pengh\asilan (PPh) oleh pemberi kerja atas pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2023, tetapi untuk natura yang diberikan selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh wajib dihitung dan dibayarkan juga.
Nadhia pun mengingatkan wajib pajak untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan yang dimiliki seperti melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, mengingat sudah memasuki bulan pelaporan untuk tahun pajak 2023. Selain itu, ada kewajiban lain berupa pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap bulannya, mengingat perusahaan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib pajak tersebut merasa terbantu dengan pelayanan TPT KP2KP Banawa. Wajib pajak pun lebih memahami pengenaan pajak natura dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views