Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap yang beralamat di Jl. Ressang Nomor 6, Pangkajene, Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Jumat, 12/1). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang melekat dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Kepala KP2KP Sidrap Hairul didampingi oleh pelaksana disambut baik oleh Koordinator Sekretariat KPU Sidrap Fatmawati. "Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran bapak dan rekan-rekan sekalian. Selama ini kami memang merasa membutuhkan bimbingan langsung dari Kantor Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kami,” ucap Fatmawati
Mengawali diskusi, Hairul memberikan pengertian terkait pentingnya pemungutan dan/atau pemotongan pajak dari setiap transaksi yang menggunakan anggaran yang telah digelontorkan untuk Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.
“Saat menggunakan pagu untuk belanja, terdapat aspek pajak yang harus dijalankan terutama kewajiban pemotongan dan pemungutan pajaknya, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final pasal 4 ayat 2, serta PPN. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan tersebut, pihak KPU telah membantu siklus penyediaan anggaran pemerintah sekaligus menjaga agar APBN kita tetap sehat,” ucap Hairul.
Setelah mendengarkan penjelasan Hairul, Fatmawati mengucapkan rasa terima kasih dan menganggap bahwa kunjungan dari KP2KP Sidrap sangatlah bermanfaat. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dari Pajak Sidrap dan kedepannya Kami berharap akan lebih banyak kerja sama yang dapat terjalin antara KPU Sidrap Bersama dengan KP2KP Sidrap,” tutup Fatmawati
Hairul tidak lupa untuk mengingatkan kembali mengenai kewajiban melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban Pelaporan SPT Tahunan yang harus segera dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk wajib pajak Badan.
KP2KP Sidrap berharap dengan kunjungan ini dapat meningkatkan sinergi antara KP2KP Sidrap dengan KPU Sidrap yang sudah terjalin. Sehingga diharapkan kedepannya akan ada kerja sama antara kedua instansi yang dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views