Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menggelar sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna (Selasa, 23/1). Diseminasi perpajakan ini dilangsungkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dibuka dengan sambutan Kepala BPKPD Suryanto. Dalam sambutannya, Suryanto mengapresiasi kesediaan KP2KP Ranai untuk hadir memberikan informasi terkait perubahan skema PPh 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Turut hadir menyampaikan sambutan Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Adanya PPh TER ini ditujukan agar pemotongan pajak atas pegawai, termasuk bagi bendahara dan pengelola keuangan instansi pemerintah, menjadi lebih sederhana dan mudah,” ujar Zikri.

Materi disampaikan oleh Anggota Tim Penyuluh Andrean Rifaldo. Andrean menegaskan bahwa perubahan skema ini semata ditujukan untuk memberikan kemudahan dan tidak akan menimbulkan beban pajak tambahan. “Skema tarif efektif digunakan pada masa selain masa terakhir, sementara penghitungan skema progresif masih diberlakukan di masa terakhir untuk menghitung nilai pajak setahun yang kurang atau lebih bayar,” jelas Andrean.

Di saat yang sama, Pelaksana Dicky Hangga Reksa Indi melangsungkan Pojok Pajak di Aula BPKPD Natuna. Penyelenggaraan Pojok Pajak tersebut ditujukan untuk mengasistensi wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kegiatan ini disambut baik oleh bendahara dan pegawai setempat. Zikri menegaskan bahwa KP2KP Ranai berkomitmen menyelenggarakan sosialisasi secara rutin kepada instansi pemerintah di Kabupaten Natuna. Dengan program edukasi serupa, Zikri berharap kepatuhan perpajakan di lingkungan penyelenggara pemerintahan terus meningkat.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Dicky Hangga Reksa Indi
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.