Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar berikan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Jl. Kompleks perkantoran, Barong Tongkok, Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Rabu, 24/1).
Sosialisasi ini dilakukan atas permintaan dari Inspektorat Daerah dan dihadiri oleh para Auditor Inspektorat Daerah, dan Sekretaris Inspektorat Daerah, Fransisko. Kegiatan tersebut membahas tentang isi aturan PP 58 terkait simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21, yang akan diterapkan mulai awal tahun ini.
"Harapan Bapak Inspektur, karena auditor akan bersinggungan dengan pajak, jadi mereka harus tahu lebih dahulu apabila ada aturan baru (mengenai perpajakan), agar saat melaksanakan tugas yang bersentuhan dengan pajak penghasilan merekta telah memahami aturan yang ada," ucap Fransisko saat memberikan sambutan.
Kepala KP2KP Sendawar Rida Sasmito memberikan penjelasan tata cara perhitungan yang baru untuk PPh Pasal 21. "PP 58 ini tujuannya bukan untuk menambah beban pajak baru, tapi untuk menyederhanakan perhitungan pajak," ucapnya.
Setelah materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sosialisasi diakhiri dengan bantuan permintaan nomor EFIN dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para auditor.
Pewarta: Ilham Fajri Surbakti |
Kontributor Foto: Hilal Hibatulwafi Sutadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views