Melalui unit vertikalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung untuk memutakhirkan NIK sebagai NPWP dengan datang ke Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung, Kab. Tana Tidung (Selasa, 16/1).

“Undangan ini kami sampaikan kepada ASN Perhubungan Tana Tidung karena berdasarkan data kami masih banyak yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri, kami disini juga memberikan pendampingan jika ada yang tidak paham tata caranya,” terang Petugas Pelayanan Fikri Harris.

Perlu diketahui kembali, implemantasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Mundurnya jadwal ini seiring dengan diterbitkannya PMK Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022.

Dengan adanya ketentuan tersebut, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang ada sekarang.

Fikri menjelaskan kepada wajib pajak jika sampai batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakannya.

Pada kesempatan tersebut, disediakan asistensi bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunannya. “Bapak Rusdi selaku wajib pajak tidak paham sama sekali mengenai pelaporan pajak, jadi seluruh pelaporannya kami pandu sebagai wujud pelayanan prima DJP,” tegas Petugas Pelayanan Zidni Hudan.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.