Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jalan Majapahit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Kamis, 18/1). Kunjungan ini merupakan prosedur standar atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Dua pegawai KPP Pratama Badung Selatan Ignatius Bambang dan Marfuatim Mutho Haroh ditugaskan untuk mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak. Ditemui langsung oleh Wajib Pajak, Ignatius menjelaskan maksud kedatangannya.
Ia menanyakan gambaran umum kegiatan usaha Wajib Pajak untuk menguji kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Keterangan yang diperoleh dari Wajib Pajak nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Aktivasi Akun PKP dan menjadi dasar dalam memberikan keputusan.
“Untuk kegiatan usaha kami adalah distribusi produk roti Bapak/Ibu, kami mengajukan permohonan PKP karena omzet yang makin meningkat, selaras dengan kenaikan ekonomi di tahun 2023 kemarin usaha kami juga membaik setelah pemulihan pasca pandemi Covid-19,” jelas Wajib Pajak.
Setelah terlibat dialog dengan Wajib Pajak seputar kegiatan usaha dan omzet Marfuatim juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PKP setelah terbit Surat Keputusan PKP. "Ketika sudah PKP, wajib pajak wajib membuat faktur pajak, memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN terutang, dan melaporkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN," jelas Marfuatim.
Ignatius selanjutnya menjelaskan bahwa wajib pajak bisa berkonsultasi dengan KPP jika menemukan kendala terkait kewajiban PKP dan kewajiban perpajakan lainnya. Ignatius menginformasikan kepada Wajib Pajak saluran konsultasi yang dapat diakses diantaranya dengan datang langsung ke loket TPT di KPP, menelpon nomor KPP, atau menggunakan whatsapp live chat.
Ignatius berharap dengan semakin baiknya perekonomian di Indonesia maka semakin banyak pula Wajib Pajak yang sadar akan kewajiban perpajakan. Setelah mendapatkan hak sebagai PKP Wajib Pajak juga diharapkan sadar akan kewajiban perpajakan yang dimiliki terkait Pajak Pertambahan Nilai. “Karena seyogyanya pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan diterima manfaatnya oleh Wajib Pajak Kembali,” tutup nya.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views