Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia menggelar kelas pajak dengan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) di Aula KP2KP Rumbia, Jl Yos Sudarso, Lameroro, Kec. Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 22/12).
Kelas pajak dihadiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono menjadi pemateri pada kegiatan ini menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP harus segera dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal. NIK sudah mulai berlaku menjadi NPWP mulai tanggal 1 Juli 2024.
Agus Sudono juga memberikan edukasi perpajakan lainnya terkait pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dilakukan mulai Bulan Januari 2024. Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 dalam setahun.
Salah satu wajib pajak peserta kelas pajak mengapresiasi kegiatan ini karena ia merasa terbantu dengan sosialisasi ini. “Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami yang masih awam terkait informasi pemadanan NIK-NPWP, semoga kedepannya kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan,” tutur wajib pajak.
KP2KP Rumbia berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Bombana.
Pewarta: Isytarnatus Bunga Sumarah |
Kontributor Foto: Ghufron Rifai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views