Banda Aceh, 05 Februari 204 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengukuhkan 113 Relawan Pajak di Gedung D Lantai 5 Gedung Keuangan Negara Banda Aceh (Kamis, 01/02). Kegiatan pengukuhan dilakukan secara luring dan daring melalui media Zoom Meeting. Para relawan ini berasal dari 7 Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Aceh yang terdiri dari 113 mahasiswa. Acara pengukuhan dihadiri oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Unversitas Islam Negeri Ar-Raniry Bapak Fithriady, Lc., M.A., Ph.D.

Plt. Kepala Kanwil Pajak Aceh, Arridel Mindra dalam sambutannya mengatakan program Relawan Pajak 2024 merupakan program nasional dalam rangka penyuluhan melalui pihak ketiga. “Akan ada pengalaman dan ilmu yang berharga yang didapat para relawan dalam menjalankan kegiatannya nanti, selamat kepada relawan yang telah dikukuhkan” ujar Arridel.

Turut hadir secara luring dalam kegiatan pengukuhan ini para Ketua dan Pembina Tax Center dari beberapa Perguruan Tinggi yaitu Jhon Andra Asmara, SE., M.Si., CA dari Universitas Syiah Kuala, Agustina, SE., M. Si dari Politeknik Kutaraja,  dan Hafidhah, SE., MSi., Ak. CA dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry,.

Dalam kegiatan pengukuhan ini, para relawan dan undangan yang hadir diberikan materi edukasi penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh.

113 Relawan Pajak yang dikukuhkan berasal dari beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Aceh yaitu 28 relawan dari Universitas Syiah Kuala, 5 relawan dari Politeknik Kutaraja, 20 relawan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, 25 relawan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, 20 relawan dari IAIN Lhokseumawe, 5 relawan dari Universitas Teuku Umar dan 10 relawan dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen.

Nantinya, ada dua jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh para Relawan Pajak yaitu Asistensi SPT Tahunan dan Sosialisasi Mandiri. Para Relawan Pajak akan melakukan Asistensi SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 dan 1771 (khusus untuk Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018), 1770S, serta 1770SS yang melaporkan SPT melalui e-filing. Sedangkan dalam kegiatan Sosialisasi Mandiri para Relawan Pajak akan melakukan penyampaian informasi/materi perpajakan kepada Wajib Pajak dengan menjadi narasumber, pendamping, dan/atau pendukung pembuatan materi penyuluhan perpajakan.