Oleh: Eko Priyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Indonesia telah menyaksikan pergeseran luar biasa dalam paradigma perpajakan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023). Dalam konteks evolusi ini, kita dapat merenung dari perspektif Teori Hukum Pembangunan yang diperkenalkan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Teori ini meyakini bahwa hukum bukan hanya alat untuk menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai kekuatan yang mendorong inovasi.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan ini merefleksikan prinsip-prinsip Teori Hukum Pembangunan, sambil memberikan gambaran komprehensif tentang latar belakang, tujuan kebijakan, dan esensi dari peraturan tersebut.

Teori Hukum Pembangunan: Pilar Analisis

Teori Hukum Pembangunan menggambarkan hukum sebagai sarana dan alat pembangunan, konsep yang meresap dalam perubahan perpajakan di Indonesia. Digagas oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, teori ini menegaskan bahwa hukum memiliki peran yang lebih besar daripada sekadar menjaga ketertiban; hukum menjadi kekuatan pembaharuan yang dapat mengarahkan aktivitas manusia ke arah yang diinginkan untuk mencapai tujuan pembangunan.

Dimensi Hukum Pembangunan dalam PMK 172/2023

1. Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat

Prinsip utama Teori Hukum Pembangunan, yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, terwujud dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Regulasi ini tidak hanya menciptakan ketertiban perpajakan, tetapi juga menjadi katalisator perubahan dalam cara transaksi terkait hubungan istimewa diatur dan dianggap.

2. Hukum sebagai Alat dan Sarana Pembangunan

Dalam konteks perpajakan, peraturan ini menegaskan bahwa hukum berperan sebagai alat dengan menetapkan aturan ketat untuk menjaga keteraturan. Sementara itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana pembangunan dengan tujuan menciptakan lingkungan perpajakan yang seimbang, mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

3. Hukum Mengarahkan Kegiatan Manusia ke Tujuan Pembangunan

Prinsip PKKU dalam PMK-172/2023 mencerminkan pandangan bahwa hukum dapat mengarahkan kegiatan manusia menuju tujuan pembangunan yang diinginkan. Melalui ketentuan yang diberlakukan, transaksi yang melibatkan hubungan istimewa diatur secara adil, sesuai dengan prinsip keadilan. Teori Hukum Pembangunan juga menyoroti beberapa konsep penting yang relevan dengan peraturan perpajakan modern. Ini melibatkan pembinaan hukum nasional, peningkatan pendidikan hukum untuk meningkatkan kemampuan teknis dan profesional, serta peran peraturan perundang-undangan dalam masyarakat.

Transformasi Perpajakan: Tinjauan Mendalam

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan menyesuaikan dan mengatur transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan perpajakan yang seimbang, mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Aspek sentral dalam peraturan ini adalah pengaturan PKKU, yang mengarahkan wajib pajak dalam menentukan harga transfer yang wajar. Proses penerapan PKKU melibatkan identifikasi transaksi, analisis industri, penentuan metode harga transfer, hingga penerapan metode tersebut untuk menentukan harga transfer yang adil. Dokumen penentuan harga transfer menjadi instrumen vital, menyimpan data dan informasi untuk mendukung kepatuhan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terhadap PKKU. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU memberikan dasar hukum yang jelas untuk menanggapi pelanggaran.

PMK-172/2023 mencerminkan langkah maju pemerintah Indonesia dalam memodernisasi sistem perpajakan, sejalan dengan pandangan Teori Hukum Pembangunan. Meskipun memberikan kerangka kerja yang lebih ketat, regulasi ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Wajib Pajak perlu menyesuaikan praktik mereka dengan tuntutan baru ini, menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap PKKU.

Dengan mengintegrasikan Teori Hukum Pembangunan ke dalam interpretasi PMK 172/2023, kita menyadari bahwa peraturan ini bukan hanya langkah teknis di bidang perpajakan. Sebaliknya, regulasi ini menjadi sarana pembaharuan yang membentuk transaksi ekonomi dan hubungan istimewa menjadi lebih adil, transparan, dan mendukung tujuan pembangunan nasional. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan implementasi ini dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul. Dengan demikian, perpajakan di Indonesia bukan hanya menciptakan ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi agen perubahan positif yang dapat mengarahkan negara menuju pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.