Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memberikan apresiasi berupa suvenir kepada pelapor SPT Tahunan pertama tahun 2024 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Singaraja (Selasa, 2/1).

Apresiasi tersebut diberikan kepada I Ketut Tresna Yasa selaku pelapor pertama SPT Tahunan Tahun 2024. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja, Herby di loket helpdesk dengan cara e-Filing melalui laman djponline.pajak.go.id.

“Saya sengaja lapor awal tahun agar tidak lupa, jangan sampai karena saya nunda-nunda lapor jadi kena denda,” tutur Ketut.

SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak dan untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga untuk tahun ini, batas pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret 2024 dan WP Badan adalah 30 April 2024. Apabila wajib pajak terlambat melapor, maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk WP OP dan Rp1.000.000,00 untuk WP Badan.

Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Singaraja mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan pelpaoran SPT Tahunan Tahun 2024 agar kewajiban perpajakannya tuntas lebih awal lebih nyaman serta terhindar dari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Rifa Agilera
Kontributor Foto: Rifa Agilera
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.