
Salah satu wajib pajak pengusaha emas batangan mendatangi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara untuk melakukan konsultasi, Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami Nomor 02, Bandung, Jawa Barat (Senin, 4/12).
Wajib pajak tersebut merupakan salah satu peserta kegiatan edukasi edukasi peraturan perpajakan tentang aspek pajak perdagangan emas yang diselenggarakan KPP Pratama Bandung Bojonagara beberapa pekan lalu.
Maksud dan tujuan wajib pajak tersebut mendatangi helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk memantapkan pemahamannya terkait kewajiban perpajakannya. Wajib pajak tersebut yang memiliki transaksi pembelian dan pembayaran menggunakan emas batangan kepada pabrikan emas.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aptri Oktaviyoni memberikan edukasi terkait penghitungan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas batangan.
“Ketika membeli emas batangan dari pabrikan emas, wajib pajak akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga beli dan bila pembelian emas batangan tersebut digunakan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara maka wajib pajak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dengan syarat memenuhi kriteria emas batangan yaitu kadar emas paling rendah 99,99 persen dan dibuktikan dengan sertifikat,” jelas Aptri.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran atas pembelian emas batangan menggunakan emas batangan, tambah Aptri, wajib pajak harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Atas pembayaran itu juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dengan syarat memenuhi kriteria emas batangan tersebut.
“Walaupun emas batangan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut namun wajib pajak tetap harus membuat faktur pajak dengan kode faktur 07 sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2022”,” tuturnya.
Lebih lanjut Aptri memberikan asistensi pembuatan bukti potong/pungut PPh Pasal 22 dan faktur pajak dengan kode faktur 07. Ia pun mengingatkan agar wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi bila ada transaksi pemungutan PPh dan SPT Masa PPN secara tepat waktu.
“Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 dan terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dikenakan denda sebesar Rp500.000,” pungkas Aptri.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Aptri Oktaviyoni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views