
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi untuk membuat faktur pajak. Wajib pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Senin, 11/12).
Direktur dari PT ANB, Suci ingin melakukan konsultasi cara pembuatan faktur pajak dan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Perusahaan saya baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan saat ini saya sedang ada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan instansi pemerintah dan diharuskan untuk membuat faktur pajak. Tapi saya belum paham bagaimana cara membuatnya," ujar Suci.
Apabila perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan harus menginstal aplikasi e-faktur versi 3.2 di laptopnya dan harus memiliki sertifikat elektronik di browser serta harus mengetahui username dan password untuk masuk ke website e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.id. Ulfa Sandari selaku petugas TPT KP2KP Pariaman memberikan asistensi cara pembuatan faktur pajak yang dimulai dari instal aplikasi e-faktur, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur sampai dengan terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur versi 3.2. Ulfa juga menjelaskan apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Setelah itu, Ulfa menjelaskan bagaimana cara melaporkan SPT masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id.
Ulfa juga mengimbau untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000. Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun, wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.
Petugas TPT KP2KP Pariaman berharap setelah dilakukan asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN, wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke nomor whatsapp 082169277120.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Celshia Rahmi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 views