Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada pegawai salah satu bank di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Rabu, 13/12).

Wajib pajak tersebut memberitahukan bahwa ia bertanggung jawab atas urusan perpajakan di instansinya. Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), dan untuk kunjungannya kali ini beliau bertanggung jawab untuk mendapatkan informasi langkah-langkah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Informasi tersebut akan diteruskan kepada pegawai-pegawai di instansinya.

Wajib pajak memberitahukan bahwa terdapat sekitar dua puluh orang pegawai yang harus melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Namun, karena beliau merupakan pegawai yang tergolong baru di bagian keuangan, khusunya bagian pajak, maka beliau berinisiatif untuk mencari tahu dengan mendatangi pos pelayanan pajak di MPP Kota Benteng.

“Mohon bantuan untuk diajari pemadanan atau validasi NIK-NPWP karena saya baru di bagian ini,” ucap wajib pajak. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Petugas KP2KP Benteng yang bertugas di MPP Kota Benteng dengan senang hati memberi edukasi kepada wajib pajak tersebut. 

“Untuk langkah pemadanan mandiri relatif mudah pak jika sudah dapat masuk ke laman DJPOnline,” jelas Giri Lazuardi Hendrawan selaku petugas pajak.

Kemudian, petugas meminta wajib pajak untuk membuat daftar pegawai yang mengalami kendala lupa atau tidak tahu kata sandi akun DJPOnline pada situs web pajak.go.id. Setelah itu, petugas memberikan formulir dan meminta wajib pajak untuk melampirkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pegawai terkendala tersebut sebagai persyaratan permintaan Kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk proses administrasi ulang kata sandi. Kode EFIN diperlukan oleh wajib pajak untuk mengganti kata sandi. Wajib pajak menyampai

Berselang beberapa waktu, wajib pajak kembali lagi menghubungi KP2KP Benteng dan menyampaikan permintaan kembali EFIN beserta lampiran persyaratannya. KP2KP Benteng memproses permohonan tersebut dan menyampaikan bahwa kode EFIN akan dikirimkan ke surat elektronik wajib pajak masing-masing. Hal ini dilakukan karena mengingat bahwa kode EFIN bersifat rahasia.

KP2KP Benteng mendorong seluruh wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Lebih awal, lebih nyaman.

Pewarta: Giri Lazuardi Hendrawan
Kontributor Foto: Herdian Khrisna
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.