
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023 dalam acara Kelas Pajak daring bersama 57 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok, Bogor (Senin, 11/12).
“Kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberi fasilitas PPN DTP adalah memiliki identitas rumah, memiliki harga jual maksimal 5 Miliar, sudah diserahkan secara fisik paling lambat 31 Desember 2024, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/ unit hunian rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun,” jelas Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty.
PPN DTP ini diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November sampai Desember 2023. Besaran PPN yang ditanggung Pemerintah adalah 100% bagi (Penyerahan Berita Acara Serah Terima) BAST yang dilakukan mulai 1 November 2023 sampai 30 Juli 2024 dan 50% untuk penyerahan BAST yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia menyampaikan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah membuat Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Jual sampai dengan 2 Miliar |
Harga Jual lebih dari 2 Miliar |
Membuat dua Faktur Pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% dari harga jual ditanggung Pemerintah |
Membuat dua Faktur Pajak: |
Penyerahan BAST 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 |
|
Harga Jual sampai dengan 2 Miliar |
Harga Jual lebih dari 2 Miliar |
Membuat dua Faktur Pajak yaitu: |
Membuat dua Faktur Pajak untuk bagian Harga Jual sampai dengan 2 Miliar, yaitu: |
Membuat Faktur Pajak 01 untuk bagian Harga Jual lebih dari 2 Miliar yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah. |
“Selain itu, penjual wajib membuat laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah,” sambung Lala.
Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multipier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.
Pewarta:Faridha D F |
Kontributor Foto: Faridha D F |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views