
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Non-Tunai untuk Sistem dan Pengelolaan Prosedur Keuangan Desa Kabupaten Poso Tahun 2023. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Rabu, 13/12).
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Torulemba Rumah Jabatan Bupati Poso dengan dihadiri oleh 257 orang peserta yang terdiri dari kepala desa dan kepala urusan (kaur) keuangan desa se-Kabupaten Poso. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Poso juga menggandeng Kejaksaan Negeri Poso, Badan Pengawasan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, serta Universitas Tadulako untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Frits Sam Purnama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Poso, menuturkan bahwa target hasil dari kegiatan ini adalah pemerintah desa dapat mengetahui pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan transaksi non tunai sesuai dengan Undang-Undang Desa dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini bersifat sangat strategis yang bertujuan untuk penguatan sumber daya manusia sebagai mesin birokrasi Kabupaten Poso, dalam hal ini pemerintah desa, dengan meningkatkan kapasitas terkait pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat mengantarkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ujar Frits.
Sejalan dengan itu, Tim KP2KP Bungku dan KPP Pratama Poso yang terdiri dari Devi Ayu Setyorini, Wildatul Hasanah, dan Astri Aisyah Adela Fajriati memaparkan materi sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan pemerintah desa dan mengingatkan Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang hadir untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Devi menuturkan masih banyak bendahara desa di Kabupaten Poso yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti menyetor dan melaporkan SPT tepat waktu. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bendahara desa di Kabupaten Poso dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga menciptakan pemerintahan desa yang tertib administrasi perpajakan.
Pewarta: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Kontributor Foto: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views