Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memberikan edukasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di meja Helpdesk KP2KP Sangatta, Jalan Karya Etam No.11 B, Kab. Kutai Timur (Senin, 20/11).

Wajib pajak mendatangi KP2KP Sangatta untuk meminta penjelasan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usaha nya yang telah dikukuhkan menjadi PKP baru-baru ini. Wajib pajak mengaku kebingungan untuk melaporkan SPT Masa PPNnya terutama mekanisme dan batas waktu pelaporan nya.

“Bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPNnya ya Pak? Apakah memang harus selalu ke kantor pajak?” tanya wajib pajak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Abdillah, petugas KP2KP Sangatta menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan SPT Masa PPN di https://web-efaktur.pajak.go.id/ dan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN nya.

“Untuk mekanisme pelaporan nya, Ibu dapat mengakses laman https://web-efaktur.pajak.go.id/ dan memasukkan NPWP serta kata sandi PKP setelah memasangkan sertifikat elektronik PKP-nya di browser laptop. Kemudian, silakan Ibu klik menu “Administrasi SPT” lalu “Monitoring SPT”. Setelah itu, Ibu dapat mem-posting dan melaporkan SPT di masa yang Ibu ingin laporkan,” jelas Abdillah

Sembari menjelaskan, Abdillah juga memeragakan tahapan-tahapan untuk melaporkan SPT Masa PPN di perangkat laptop milik wajib pajak.

“Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilaporkan akhir bulan berikut nya, jadi semisal usaha nya dikukuhkan bulan Oktober, maka untuk pelaporan SPT Masa PPN bulan Oktober adalah paling lambat akhir bulan November ya Bu,” tutur Abdillah.

Setelah menerima penjelasan dari petugas pajak, wajib pajak juga menanyakan terkait konsekuensi bila terlambat melaporkan SPT Masa PPN. Berkenaan dengan hal tersebut, Abdillah menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 7 UU KUP. Oleh sebab itu, Abdillah menekankan agar pelaporan SPT Masa PPN dilakukan tepat waktu

Pewarta: Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.