
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada beberapa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Rabu, 08/11). Para pelaku UMKM tersebut melakukan pendaftaran NPWP untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka pengembangan usaha mereka.
Beberapa dari pelaku usaha tersebut berasal dari daerah yang jaraknya cukup jauh dari KP2KP Sengkang. Petugas KP2KP Sengkang yang dibantu oleh beberapa siswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL), melakukan asistensi dan pembimbingan kepada mereka dalam pendaftaran NPWP melalui situs web ereg.pajak.go.id. Salah pelaku UMKM yang memiliki usaha jual beli pakaian, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan asistensi tersebut. "Saya sangat berterima kasih karena adanya bantuan ini. Sebelumnya, saya merasa kesulitan mengurus NPWP sendiri, tetapi dengan bantuan dan bimbingan dari bapak saya akhirnya bisa mendapatkan NPWP," ujarnya.
Asistensi pendaftaran tersebut tidak hanya sebatas pada proses pendaftaran NPWP, tetapi juga petugas juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan pelaku UMKM, serta manfaat dan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Petugas menerangkan kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan setelah terdaftar sebagai wajib pajak kepada para pelaku UMKM tersebut. Petugas menerangkan tata cara menghitung dan membayar pajak, serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak yang diberlakukan kepada pelaku UMKM sejatinya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2). Pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pembukuan atau pencatatan, tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi lanjutan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Hal ini sangat membantu para pengusaha untuk lebih memahami kebijakan perpajakan yang dapat mendukung perkembangan usaha mereka.
Memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada Wajb Pajak UMKM, KP2KP Sengkang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Bentuk pelaksanaan pelayanan ini dapat menjadi langkah awal yang memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Pewarta: Sri Hastuti Bandaso |
Kontributor Foto: Mei Risha Andriani |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 views