
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pemenuhan kewajiban perpajakan ke sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Natuna (Senin, 4/12). Acara dilangsungkan di Ruang Konsultasi KP2KP Ranai, Pulau Bunguran, Natuna, Kepulauan Riau. Bimtek diikuti oleh 11 peserta, 10 peserta merupakan perwakilan dari BUMDes dan 1 peserta mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna. Penyampaian materi dan asistensi dilakukan oleh Pelaksana Hafidz Al Rizq.
“Sebagai wajib pajak badan, BUMDes memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” tutur Hafidz. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, Hafidz melanjutkan bahwa BUMDes perlu menyiapkan laporan keuangan sebagai bukti pendukung untuk dilampirkan. “Diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan sekurang-kurangnya menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi,” tambahnya
Selama berjalannya acara, para peserta kegiatan memperoleh bimbingan terkait hal yang harus dimuat dalam laporan keuangan untuk tujuan perpajakan, serta tata cara pengisiannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui kegiatan ini, Kepala KP2KP Ihsanul Zikri berharap ketepatan waktu dan pengisian SPT Tahunan oleh BUMDes setempat dapat semakin ditingkatkan.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views