Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar (Kamis, 30/11).

Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

Kewajiban perpajakan secara umum terdiri dari kewajiban lapor dan bayar. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usahawan Non Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah menyampaikan SPT Tahunan pada periode 1 Januari s.d. 31 Maret, menggunakan formulir 1770 yang dapat dilakukan secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id.

"Berdasarkan data yang kami peroleh melalui kunjungan lapangan dan penelitian NPWP, wajib pajak termasuk dalam kriteria usahawan pariwisata di bidang hotel dan restoran, serta belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022. Maka dari itu kami imbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan metode online, serta apabila terdapat kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi kami kembali untuk meminta bantuan," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa selain kewajiban lapor, usahawan dengan peredaran usaha diatas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun juga wajib melakukan pembayaran sebesar 0.5% dari peredaran usaha.

 

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto: Aditya Paramartha
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.