Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang membuka Layanan di Luar Kantor di Kantor Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kab. Tebo (Kamis, 19/10). Pojok pajak ini berlangsung sejak pukul 11.30-13.00 WIB.
Adapun layanan perpajakan yang diberikan ialah asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan pegawai KP2KP Rimbo Bujang dan mendapatkan layanan perpajakan lainnya.
Dalam kesempatan ini, pegawai KP2KP Rimbo Bujang membantu pengecekan NPWP setiap peserta kegiatan yang hadir kemudian memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan bagi wajb pajak. Selain itu, pegawai KP2KP Rimbo Bujang juga menjelaskan layanan online KP2KP Rimbo Bujang, yakni layanan konsultasi melalui WhatsApp yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan informasi layanan perpajakan tanpa harus ke kantor.
KP2KP Rimbo Bujang berharap pojok pajak ini dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak demi meningkatkan pemahaman wajib pajak terutama terhadap pelaporan SPT Tahunan dan mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Fitri Nova Situmorang |
Kontributor Foto: Agung R |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views