Berkaitan dengan tindak lanjut atas surat permintaan data terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), salah satu Wajib Pajak Badan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk melakukan konsultasi pembetulan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN-nya. Konsultasi tersebut diberikan oleh Account Representative di ruang konsultasi KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten  (Selasa, 3/10).


Account Representative Seksi Pengawasan VI Hartoni Enrico menjelaskan bahwa berdasarkan surat permintaan data, maka wajib pajak perlu menjelaskan pelaporan PPN-nya dengan kewajiban pajak yang belum sesuai dengan peredaran usahanya. Sembari memberikan penjelasan data dari surat yang telah diterima, wajib pajak memahami dan berkonsultasi terkait kepatuhan perpajakannya.

Pewarta: Davinka Excellent Diosta
Kontributor Foto: Davinka Excellent Diosta
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.